Pasal 133
(1) Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, anggota DPRD atau fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan/ atau aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung atau tertulis tentang suatu permasalahan, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Pengaduan dan/ atau aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses administratif oleh sekretariat DPRD dan diteruskan kepada Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, anggota DPRD, atau fraksi di DPRD.
(3) Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau fraksi di DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan/ atau aspirasi sesuai kewenangannya.
(4) Anggota DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan/ atau aspirasi kepada Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau fraksinya.
(5) Dalam hal diperlukan, pengaduan dan/ atau aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. rapat dengar pendapat;
c. kunjungan kerja; atau
d. rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerjanya.
(6) Tata cara penerimaan dan tindak lanjut pengaduan dan/ atau aspirasi masyarakat diatur oleh sekretaris DPRD dengan persetujuan pimpinan DPRD.
BAB XIV PENERIMAAN PENGADUAN DAN PENYALURAN ASPIRASI MASYARAKAT

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






