Pasal 131
(1) Konsultasi antara DPRD dengan pemerintah daerah dilaksanakan dalam bentuk pertemuan antara pimpinan DPRD dengan walikota.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. pembicaraan awal mengenai materi muatan rancangan peraturan daerah dan/ atau rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pembicaraan mengenai penanganan suatu masalah yang memerlukan keputusan/ kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
c. permintaan penjelasan mengenai kebijakan atau program kerja tertentu yang ditetapkan atau dilaksanakan oleh Walikota.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pimpinan DPRD didampingi oleh pimpinan alat kelengkapan DPRD yang terkait dengan materi konsultasi dan walikota didampingi oleh pimpinan perangkat daerah yang terkait.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan, baik atas prakarsa pimpinan DPRD maupun walikota.
(6) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
Pasal 132
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 juga dapat dilaksanakan dengan pimpinan instansi vertikal di daerah.
(2) Pimpinan DPRD dapat membuat kesepakatan dengan pimpinan instansi vertikal di daerah mengenai mekanisme konsultasi antara DPRD dengan instansi vertikal tersebut.
BAB XIII PELAKSANAAN KONSULTASI

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






