Bagian Kesatu
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 120
(1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik DPRD;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/ atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2) juga berlaku bagi anggota DPRD yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD dan/ atau pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Pasal 121
(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada gubernur.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada gubernur melalui walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
(4) Apabila setelah 7 (tujuh) hari walikota tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada gubernur.
(5) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kota dari walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dari pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud ayat (5) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 122
(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1), dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat, dan/ atau pemilih.
(2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD mengenai pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPRD kepada rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui walikota paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyampaian keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD dari pimpinan partai politik, untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), walikota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.
(7) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari walikota.
Bagian Kedua
Penggantian Antarwaktu
Pasal 123
(1) Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.
Pasal 124
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu dengan melampirkan fotokopi daftar calon tetap dan daftar peringkat perolehan suara partai politik yang bersangkutan yang telah dilegalisir, kepada KPU dengan tembusan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/ kota.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD setelah melakukan konfirmasi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui walikota untuk diresmikan pemberhentian dan pengangkatannya.
(4) Dalam hal KPU tidak menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu dan/ atau menyampaikan nama pengganti antarwaktu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (1) atau ayat (2) sesuai ketentuan ayat (3), pimpinan DPRD berdasarkan hasil konfirmasi dengan pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu dari partai politik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (1) atau ayat (2) kepada gubernur melalui walikota.
(5) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), walikota mengusulkan penggantian antarwaktu kepada gubernur untuk diresmikan pemberhentian dan pengangkatannya.
(6) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima usulan penggantian antarwaktu dari walikota untuk DPRD kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kota.
(7) Dalam hal walikota tidak mengusulkan penggantian antarwaktu kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD kota berdasarkan pemberitahuan dari pimpinan DPRD kota.
Pasal 125
(1) Penggantian antarwaktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal pemberhentian antarwaktu anggota DPRD dilaksanakan dalam waktu sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari 6 (enam) bulan, pemberhentian anggota DPRD tersebut tetap diproses, dengan tidak dilakukan penggantian.
(3) Keanggotaan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Verifikasi Persyaratan
Pasal 126
(1) Calon anggota DPRD pengganti antarwaktu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk warga negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
(3) Selain kelengkapan berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), walikota dalam mengajukan usulan penggantian antarwaktu anggota DPRD juga harus melampirkan:
a. usul pemberhentian anggota DPRD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf e dan huruf i dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
b. usul pemberhentian anggota DPRD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. usul pemberhentian anggota DPRD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf h dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota partai politik yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan; atau
d. keputusan dan usul pemberhentian sebagai anggota DPRD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dari pimpinan partai politik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi; dan
e. fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh KPU; dan
f. fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan penggantian antarwaktu anggota DPRD yang dilegalisir oleh KPU.
(4) Verifikasi kelengkapan berkas penggantian antarwaktu anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan secara fungsional oleh unit kerja di masing-masing lembaga/ instansi sesuai kewenangannya.
Bagian Keempat
Pemberhentian Sementara
Pasal 127
(1) Anggota DPRD diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur melalui walikota.
(3) Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris DPRD dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD kota yang bersangkutan kepada walikota.
(4) Walikota berdasarkan laporan sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD yang bersangkutan kepada gubernur.
(5) Gubernur memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD atas usul walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
(7) Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 128
(1) Dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 berkedudukan sebagai pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPRD.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.
Pasal 129
(1) Dalam hal anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota DPRD.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum berakhir.
BAB XI PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU,PENGGANTIAN ANTARWAKTU, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






