Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 116
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/ APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 117
(1) Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan
(2) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Pasal 118
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/ atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Pasal 119
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD yang
tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan/ atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.
Larangan
Pasal 116
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/ APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 117
(1) Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan
(2) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Pasal 118
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/ atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Pasal 119
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD yang
tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan/ atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






