Bagian Kesatu
Umum
Pasal 93
(1) Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau Walikota disertai penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan program legislasi daerah.
(4) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau walikota dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program legislasi daerah.
Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan,
Serta Penyebarluasan Prolegda
Paragraf 1
Penyusunan dan penetapan
Pasal 94
(1) Penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2) Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
Pasal 95
(1) Badan Legislasi Daerah dalam menyusun Prolegda di lingkungan DPRD dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, dan/atau masyarakat.
(2) Badan Legislasi Daerah meminta usulan dari fraksi, komisi, atau masyarakat paling lambat 20 (dua puluh) hari dalam masa sidang sebelum penyusunan Prolegda.
(3) Usulan dari fraksi, komisi dan/atau masyarakat disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi Daerah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan judul rancangan peraturan daerah disertai dengan alasan yang memuat:
a. Urgensi dan tujuan penyusunan;
b. Sasaran yang ingin diwujudkan;
c. Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur;dan
d. Jangkauan serta arah pengaturan.
(5) Judul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diinventarisasi oleh Sekretaris DPRD, selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Badan Legislasi Daerah untuk menjadi bahan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
Pasal 96
Dalam penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), Badan Legislasi Daerah dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, atau masyarakat.
Pasal 97
(1) Badan Legislasi Daerah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta guna menyusun dan menetapkan prolegda untuk tahunan.
(2) Dalam pembahasan Prolegda, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah didasarkan atas :
a. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. Sistem perencanaan pembangunan nasional;
c. Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
d. Rencana pembangunan jangka menengah daerah;
e. Rencana kerja pemerintah daerah; dan
f. Mengakomodasi aspirasi masyarakat.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda tahunan, selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan Prolegda tahun sebelumnya.
(4) Hasil penyusunan Prolegda antara Badan Legislasi Daerah dan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati menjadi Prolegda dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(5) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan persetujuan bersama antara Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Paragraf 2
Penyebarluasan
Pasal 98
(1) Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada walikota.
(2) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Legislasi Daerah kepada anggota,fraksi, komisi dan masyarakat.
(3) Penyebarluasan Prolegda kepada masyarakat dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media lainnya.
Paragraf 3
Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan diluar Prolegda
Pasal 99
(1) Rancangan peraturan daerah yang diajukan di luar Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) disertai dengan konsepsi pengaturan rancangan peraturan daerah yang meliputi:
a. kebutuhan dan tujuan penyusunan;
b. Sasaran yang ingin diwujudkan;
c. Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur; dan
d. Jangkauan serta arah pengaturan.
(2) Konsepsi pengaturan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam penjelasan atau keterangan, dan/atau naskah akademik.
(3) Rancangan peraturan daerah yang diajukan diluar Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
b. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya kebutuhan daerah atas rancangan peraturan daerah yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi Daerah dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
(4) Rancangan peraturan daerah yang diajukan diluar Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi Daerah dan selanjutnya Badan Legislasi Daerah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
Bagian Ketiga
Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD
Pasal 100
(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Badan Legislasi Daerah untuk dilakukan pengkajian.
(4) Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Badan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada rapat paripurna DPRD.
(5) Rancangan peraturan daerah yang telah dikaji oleh Badan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD.
(6) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. pengusul memberikan penjelasan;
b. fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
(7) Rapat paripurna DPRD memutuskan usul rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugasi komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi Daerah, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.
(9) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada walikota.
Bagian Keempat
Rancangan Peraturan Daerah dari Walikota
Pasal 101
(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari walikota diajukan dengan surat walikota kepada pimpinan DPRD.
(2) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari walikota disiapkan dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
Apabila dalam satu masa sidang walikota dan DPRD menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 103
(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau walikota dibahas oleh DPRD dan walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari walikota dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1) penjelasan walikota dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
2) pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah; dan
3) tanggapan dan/atau jawaban walikota terhadap pemandangan umum fraksi.
b. Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1) penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
2) pendapat walikota terhadap rancangan perda; dan
3) tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat walikota.
c. pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
(4) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1) penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan
2) permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b. pendapat akhir walikota.
(5) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6) Dalam hal rancangan peraturan daerah tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan walikota, rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
Pasal 104
(1) Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan walikota.
(2) Penarikan kembali rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3) Penarikan kembali rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh walikota, disampaikan dengan surat walikota disertai alasan penarikan.
(4) Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan walikota.
(5) Penarikan kembali rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh walikota.
(6) Rancangan peraturan daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama
Pasal 105
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 106
(1) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ditetapkan oleh walikota dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan walikota.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi peraturan daerah dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.
(3) Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir peraturan daerah sebelum pengundangan naskah peraturan daerah ke dalam lembaran daerah.
(5) Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.
(6) Peraturan daerah yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peraturan daerah setelah diundangkan dalam lembaran daerah harus disampaikan kepada Pemerintah dan/atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






