Bagian Kesatu
Persidangan
Pasal 75
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/ janji anggota DPRD.
(2) Tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses.
(4) Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses.
(5) Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
(6) Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(7) Jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
Bagian Kedua
Rapat
Pasal 76
(1) Jenis Rapat DPRD terdiri atas :
a. rapat paripurna;
b. rapat paripurna istimewa;
c. rapat pimpinan DPRD;
d. rapat fraksi;
e. rapat konsultasi;
f. rapat Badan Musyawarah;
g. rapat komisi;
h. rapat gabungan komisi;
i. rapat Badan Anggaran;
j. rapat Badan Legislasi Daerah;
k. rapat Badan Kehormatan;
l. rapat panitia khusus;
m. rapat kerja;
n. rapat dengar pendapat; dan
o. rapat dengar pendapat umum.
(2) Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(3) Rapat paripurna istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua untukmelaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.
(4) Rapat pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(5) Rapat fraksi adalah rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.
(6) Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh pimpinan DPRD.
(7) Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Musyawarah.
(8) Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
(9) Rapat gabungan komisi merupakan rapat antar komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(10) Rapat Badan Anggaran merupakan rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Anggaran.
(11) Rapat Badan Legislasi Daerah merupakan rapat anggota Badan Legislasi Daerah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Legislasi Daerah.
(12) Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan.
(13) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus.
(14) Rapat kerja merupakan rapat antara DPRD dan walikota atau pejabat yang ditunjuk atau antara Badan Anggaran, komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara DPRD dan pemerintah daerah.
(16) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara DPRD dan masyarakat baik lembaga/ organisasi kemasyarakatan maupun perorangan atau antara komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perorangan.
Pasal 77
(1) Rapat paripurna DPRD diadakan secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun masa sidang.
(2) Rapat paripurna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas usul:
a. walikota;
b. pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
c. anggota dengan jumlah paling sedikit 1/ 5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(3) Rapat paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Pasal 78
(1) Hasil rapat paripurna DPRD dituangkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD.
(2) Hasil rapat pimpinan DPRD ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD.
(3) Peraturan atau keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peraturan atau keputusan DPRD dilaporkan kepada gubernur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 79
Semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 80
(1) Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, rapat paripurna istimewa, dan rapat dengar pendapat umum.
(2) Rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan DPRD, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran, dan rapat Badan Kehormatan.
(3) Rapat DPRD yang bersifat terbuka dan dapat dinyatakan tertutup meliputi rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus, rapat Badan Legislasi Daerah, rapat kerja, dan rapat dengar pendapat.
Pasal 81
Rapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dinyatakan tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat sesuai dengan substansi yang akan dibahas.
Pasal 82
(1) Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan.
(2) Materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan oleh peserta rapat.
(3) Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui pembicaraan atau materi rapat tertutup yang harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakannya.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Pimpinan rapat setelah membuka rapat memberitahukan surat masuk dan surat keluar untuk diberitahukan kepada peserta atau untuk dibahas dalam rapat, kecuali surat yang berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan DPRD.
(2) Pada setiap rapat DPRD dibuat risalah rapat yang memuat proses dan materi pembicaraan rapat.
(3) Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.
Pasal 84
(1) Hari dan jam kerja DPRD disesuaikan dengan kondisi daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perubahan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam rapat setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD.
Pasal 85
(1) Rapat DPRD dilaksanakan di gedung DPRD.
(2) Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di gedung DPRD karena kebutuhan atau alasan tertentu, rapat DPRD dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan DPRD.
Pasal 86
(1) Setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, baik rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
(2) Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani daftar hadir rapat.
(3) Para undangan yang menghadiri rapat DPRD, disediakan daftar hadir rapat tersendiri.
(4) Anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.
Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan
Pasal 87
Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 88
Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
Pasal 89
(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
a. dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian walikota dan/ atau wakil walikota;
b. dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD; atau
c. dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila:
a. disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b untuk pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat dan memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan peraturan daerah, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan rapat paripurna DPRD tidak dapat diulang lagi.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur .
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.
(8) Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
Pasal 90
(1) Pada setiap rapat paripurna, diperdengarkan/dinyanyikan Lagu Indonesia Raya.
(2) Lagu Kebangsaan tersebut ayat (1) diperdengarkan/dinyanyikan pada awal rapat setelah rapat dibuka oleh pimpinan sidang.
Pasal 91
(1) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l memenuhi kuorum apabila dihadiri secara fisik oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota alat kelengkapan yang bersangkutan dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2) Dalam hal rapat alat kelengkapan DPRD mengambil keputusan, keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota alat kelengkapan yang hadir.
Pasal 92
Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Persidangan
Pasal 75
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/ janji anggota DPRD.
(2) Tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses.
(4) Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses.
(5) Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
(6) Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(7) Jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
Bagian Kedua
Rapat
Pasal 76
(1) Jenis Rapat DPRD terdiri atas :
a. rapat paripurna;
b. rapat paripurna istimewa;
c. rapat pimpinan DPRD;
d. rapat fraksi;
e. rapat konsultasi;
f. rapat Badan Musyawarah;
g. rapat komisi;
h. rapat gabungan komisi;
i. rapat Badan Anggaran;
j. rapat Badan Legislasi Daerah;
k. rapat Badan Kehormatan;
l. rapat panitia khusus;
m. rapat kerja;
n. rapat dengar pendapat; dan
o. rapat dengar pendapat umum.
(2) Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(3) Rapat paripurna istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua untukmelaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.
(4) Rapat pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(5) Rapat fraksi adalah rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.
(6) Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh pimpinan DPRD.
(7) Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Musyawarah.
(8) Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
(9) Rapat gabungan komisi merupakan rapat antar komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(10) Rapat Badan Anggaran merupakan rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Anggaran.
(11) Rapat Badan Legislasi Daerah merupakan rapat anggota Badan Legislasi Daerah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Legislasi Daerah.
(12) Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan.
(13) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus.
(14) Rapat kerja merupakan rapat antara DPRD dan walikota atau pejabat yang ditunjuk atau antara Badan Anggaran, komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara DPRD dan pemerintah daerah.
(16) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara DPRD dan masyarakat baik lembaga/ organisasi kemasyarakatan maupun perorangan atau antara komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perorangan.
Pasal 77
(1) Rapat paripurna DPRD diadakan secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun masa sidang.
(2) Rapat paripurna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas usul:
a. walikota;
b. pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
c. anggota dengan jumlah paling sedikit 1/ 5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(3) Rapat paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Pasal 78
(1) Hasil rapat paripurna DPRD dituangkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD.
(2) Hasil rapat pimpinan DPRD ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD.
(3) Peraturan atau keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peraturan atau keputusan DPRD dilaporkan kepada gubernur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 79
Semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 80
(1) Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, rapat paripurna istimewa, dan rapat dengar pendapat umum.
(2) Rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan DPRD, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran, dan rapat Badan Kehormatan.
(3) Rapat DPRD yang bersifat terbuka dan dapat dinyatakan tertutup meliputi rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus, rapat Badan Legislasi Daerah, rapat kerja, dan rapat dengar pendapat.
Pasal 81
Rapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dinyatakan tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat sesuai dengan substansi yang akan dibahas.
Pasal 82
(1) Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan.
(2) Materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan oleh peserta rapat.
(3) Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui pembicaraan atau materi rapat tertutup yang harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakannya.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Pimpinan rapat setelah membuka rapat memberitahukan surat masuk dan surat keluar untuk diberitahukan kepada peserta atau untuk dibahas dalam rapat, kecuali surat yang berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan DPRD.
(2) Pada setiap rapat DPRD dibuat risalah rapat yang memuat proses dan materi pembicaraan rapat.
(3) Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.
Pasal 84
(1) Hari dan jam kerja DPRD disesuaikan dengan kondisi daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perubahan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam rapat setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD.
Pasal 85
(1) Rapat DPRD dilaksanakan di gedung DPRD.
(2) Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di gedung DPRD karena kebutuhan atau alasan tertentu, rapat DPRD dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan DPRD.
Pasal 86
(1) Setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, baik rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
(2) Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani daftar hadir rapat.
(3) Para undangan yang menghadiri rapat DPRD, disediakan daftar hadir rapat tersendiri.
(4) Anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.
Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan
Pasal 87
Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 88
Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
Pasal 89
(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
a. dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian walikota dan/ atau wakil walikota;
b. dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD; atau
c. dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila:
a. disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b untuk pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat dan memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan peraturan daerah, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan rapat paripurna DPRD tidak dapat diulang lagi.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur .
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.
(8) Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
Pasal 90
(1) Pada setiap rapat paripurna, diperdengarkan/dinyanyikan Lagu Indonesia Raya.
(2) Lagu Kebangsaan tersebut ayat (1) diperdengarkan/dinyanyikan pada awal rapat setelah rapat dibuka oleh pimpinan sidang.
Pasal 91
(1) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l memenuhi kuorum apabila dihadiri secara fisik oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota alat kelengkapan yang bersangkutan dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2) Dalam hal rapat alat kelengkapan DPRD mengambil keputusan, keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota alat kelengkapan yang hadir.
Pasal 92
Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






