Bagian Kesatu
Umum
Pasal 44
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas :
a. Pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat kolektif dan kolegial.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh Sekretariat DPRD.
Bagian Kedua
Pimpinan DPRD
Pasal 45
(1) Pimpinan DPRD terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
(3) Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga dan/atau keempat.
(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD yang belum terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka kursi wakil ketua diisi oleh anggata DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua.
(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sebagaimana dlmaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD sebagaimana dlmaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.
Pasal 46
(1) Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD dengan tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
(2) Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan.
(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, ketua dan wakil ketua sementara DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan suara dalam pemilihan umum.
Pasal 47
(1) Partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), menyampaikan 1 (satu) orang calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD sebagai calon pimpinan DPRD.
(2) Pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon pimpinan DPRD kepada gubernur melalui walikota untuk diresmikan pengangkatannya.
Pasal 48
(1) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji digedung DPRD setempat yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri.
(2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji di gedung DPRD setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena alas an tertentu tidak dapat dilaksanakan, pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD dapat dilaksanakan di tempat lain.
(3) Dalam hal ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD dipandu oleh wakil ketua pengadilan negeri.
(4) Dalam hal wakil ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD dipandu oleh hakim senior pada pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri.
Pasal 49
(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
a. memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
d. menjadi juru bicara DPRD;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan Keputusan DPRD;
f. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD;
h. mewakili DPRD di Pengadilan;
i. melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
k. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu;
l. Menetapkan pimpinan Komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah, pimpinan Badan Kehormatan dan pimpinan Panitia Khusus.
(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara sampai dengan pimpinan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas kembali
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara.
Pasal 50
(1) Masa jabatan pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD
(2) Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD;
c. diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. diberhentikan sebagai pimpinan DPRD
(3) Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila yang bersangkutan :
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau
b. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
(5) Dalam hal pimpinan DPRD berhenti secara bersamaan, tugas pimpinan DPRD dilaksanakan oleh pimpinan sementara yang dibentuk sesuai ketentuan dalam Pasal 47.
Pasal 51
(1) Usul pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD oleh pimpinan DPRD lainnya.
(2) Pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 52
(1) Keputusan DPRD tentang pemberhentian pimpinan DPRD, disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur melalui walikota untuk peresmian pemberhentiannya.
(2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
Pasal 53
(1) Pengganti pimpinan DPRD yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
(2) Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada gubernur melalui walikota.
Bagian Ketiga
Badan Musyawarah
Pasal 54
(1) Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Badan Musyawarah terdiri dari unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak ½ (setengah) dari jumlah anggota DPRD.
(3) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan fraksi.
(4) Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan sebagai Anggota.
Pasal 55
(1) Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
b. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang meyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
d. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
e. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
f. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
(2) Setiap anggota Badan Musyawarah wajib :
a. Mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
b. Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.
Bagian Keempat
Komisi
Pasal 56
(1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi.
(3) DPRD membentuk 4 (empat) Komisi yang terdiri atas:
a. Komisi A : Pemerintahan.
b. Komisi B : Perekonomian dan Keuangan.
c. Komisi C : Pembangunan.
d. Komisi D : Kesejahteraan Rakyat.
(4) Pembidangan masing-masing Komisi :
a. Komisi A, Pemerintahan meliputi bidang/sub bidang : Pertanahan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Sandi, Pemberdayaan Masyarakat, Statistik, Kearsipan, Komunikasi dan Informatika, Perlindungan Masyarakat.
b. Komisi B, Perekonomian dan Keuangan meliputi bidang/sub bidang : Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Pertanian, Penanaman modal, Pariwisata, Administrasi Keuangan Daerah.
c. Komisi C, Pembangunan meliputi bidang/sub bidang : Energi dan Sumber Daya Mineral, Pekerjaan Umum, Perumahan, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Lingkungan Hidup.
d. Komisi D, Kesejahteraan Rakyat, meliputi bidang/sub bidang : Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Sosial, Nakertrans, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan, Ketahanan Pangan, Kebudayaan, Agama.
(5) Jumlah anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diupayakan sama sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang.
(6) Ketua, wakil ketua dan sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
(7) Penempatan anggota DPRD dalam Komisi dan perpindahannya ke Komisi lain didasarkan atas usul fraksi, dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
(8) Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran
(9) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun.
(10) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan.
Pasal 57
(1) Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(2) Komisi dapat mengusulkan perubahan jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi kepada Badan Musyawarah.
Pasal 58
Komisi mempunyai tugas:
a. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
e. Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
g. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
h. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
i. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
j. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Bagian Kelima
Badan Legislasi Daerah
Pasal 59
Badan Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
Pasal 60
(1) Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota Komisi.
(3) Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah setara dengan jumlah anggota satu komisi
(4) Anggota Badan Legislasi Daerah diusulkan masing-masing fraksi.
Pasal 61
(1) Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat
(2) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Legislasi Daerah bukan anggota.
(3) Masa jabatan Badan Legislasi Daerah paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun.
(4) Masa keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diubah pada setiap tahun anggaran.
Pasal 62
(1) Badan Legislasi bertugas:
a. menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat;
b. mengkoordinasi penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
c. menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e. memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
f. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
g. memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
h. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya;
Bagian Keenam
Badan Anggaran
Pasal 63
(1) Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak ½ (setengah dari jumlah anggota DPRD.
(3) Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.
(4) Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua Badan Angaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.
(6) Penempatan anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya kealat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
Pasal 64
Badan Anggaran mempunyai tugas:
a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada walikota dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan pendapat kepada walikota dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah;
e. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh walikota;
f. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD;
Bagian Ketujuh
Badan Kehormatan
Pasal 65
(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
(5) Untuk memilih anggota Badan Kehormatan masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kerhormatan
(6) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
(7) Keanggotaan Badan Kehormatan paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun dan dapat diusulkan kembali melalui fraksinya.
(8) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
Pasal 66
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan/ atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/ atau kode etik DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/ atau masyarakat; dan
d. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
(2) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Pasal 67
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Badan Kehormatan berwenang :
a. memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/ atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. meminta keterangan pengadu, saksi, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain;
c. menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/ atau peraturan tata tertib DPRD;
Pasal 68
(1) Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/ atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan,verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
d. pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan,pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai identitas pengadu yang jelas dengan tembusan kepada Badan Kehormatan.
(2) Pimpinan DPRD wajib menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan DPRD tidak menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
(4) Dalam hal pengaduan tidak disertai dengan identitas pengadu yang jelas, pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan.
Pasal 70
(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
(2) Penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, dan/ atau memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.
(3) Hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.
(4) Pimpinan DPRD dan/ atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3).
Pasal 71
(1) Dalam hal hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) menyatakan bahwa teradu terbukti bersalah, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD.
(3) Dalam hal keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan diterima, menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik tidak menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD tersebut berdasarkan keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur melalui walikota.
(6) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD berdasarkan usul pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bagian Kedelapan
Panitia Khusus
Pasal 72
(1) Panitia Khusus dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
(2) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
(3) Pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4) Jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
(5) Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
(6) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
(7) Panitia khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat DPRD.
Pasal 73
(1) Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan pertimbangan Badan Musyawarah.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
Pasal 74
(1) Selain kegiatan rapat-rapat, dalam melaksanakan tugasnya alat kelengkapan DPRD dapat melakukan kunjungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.
BAB VI ALAT KELENGKAPAN DPRD

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






