Pasal 39
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajlban anggota DPRD dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
(2) Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan.
(7) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam satu fraksi.
(8) Pembentukan fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
(9) Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat tetap selama keanggotaan DPRD.
Pasal 40
(1) Untuk menentukan 2 (dua) fraksi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (3) mengambil inisiatif untuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan.
(2) Dalam hal terdapat partai politik yang memiliki kursi terbanyak pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu), untuk menentukan 2 (dua) fraksi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6), partai politik yang memperoleh jumlah suara terbanyak dalam pemilihan umum mengambil inisiatif untuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan.
(3) Dalam hal terdapat partai politik yang memperoleh jumlah suara terbanyak pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu), partai politik yang memiliki persebaran suara lebih luas secara berjenjang mengambil inisiatif untuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan.
Pasal 41
(1) Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai sekretariat fraksi.
(2) Sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
(3) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Pasal 42
(1) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan :
a. Berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Menguasai bidang pemerintahan; dan
c. Menguasai tugas dan fungsi DPRD.
Pasal 43
(1) Dalam hal jumlah anggota fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.
(2) Pimpinan fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
BAB V FRAKSI

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






