Pasal 107
(1)    DPRD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DRPD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
(2)    (2) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD tentang kode etik.
(3)    (3) Peraturan DPRD tentang kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan tentang:
a.    pengertian kode etik;
b.    tujuan kode etik; dan
c.    pengaturan mengenai: 
1)    sikap dan perilaku anggota DPRD;
2)    tata kerja anggota DPRD;
3)    tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;
4)    tata hubungan antar anggota DPRD;
5)    tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain;
6)    penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan;
7)    kewajiban anggota DPRD;
8)    larangan bagi anggota DPRD;
9)    hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD;
10)    sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
11)    rehabilitasi.

Pasal 108
Pengaturan mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) huruf c angka 1 memuat ketentuan antara lain: 
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.    menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia;
d.    memiliki integritas tinggi dan jujur;
e.    menegakkan kebenaran dan keadilan;
f.    memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal usul, golongan, dan jenis kelamin;
g.    mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota DPRD daripada kegiatan lain di luar tugas dan kewajiban DPRD; 
h.    menaati ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 109
Pengaturan mengenai tata kerja anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 107   ayat (3) huruf c angka 2 memuat ketentuan antara lain:  
a.    menunjukkan profesionalisme sebagai anggota DPRD;
b.    melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
c.    berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja;
d.    mengikuti seluruh agenda kerja DPRD kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan fraksi;
e.    menghadiri rapat DPRD secara fisik;
f.    bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD;
g.    menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum; 
h.    memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain;
i.    melaksanakan perjalanan dinas atas izin tertulis dan/ atau penugasan dari pimpinan DPRD, serta berdasarkan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j.    tidak menyampaikan hasil dari suatu rapat DPRD yang tidak dihadirinya  kepada pihak lain; dan
k.    tidak membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas kecuali atas alasan tertentu dan seizin pimpinan DPRD.

Pasal 110
Pengaturan mengenai tata hubungan antar anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) huruf c  angka 4, tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) huruf c angka 3, tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) huruf c angka 5  memuat ketentuan antara lain anggota DPRD bersikap adil, terbuka, akomodatif, responsif, dan profesional dalam hubungan kemitraan serta menghormati lembaga DPRD dan lembaga penyelenggara pemerintahan lainnya. 

Pasal 111
Pengaturan mengenai penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 107 ayat (3) huruf c angka 6 memuat ketentuan antara lain memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.

Pasal 112
Pengaturan mengenai kewajiban anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107    ayat (3) huruf c angka 7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113
Pengaturan mengenai larangan bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) huruf c angka 8 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 114
Pengaturan mengenai hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) huruf c angka 9 memuat ketentuan mengenai sikap, perilaku, dan ucapan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan adat budaya setempat.
 
Pasal 115
Pengaturan mengenai sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) huruf c   angka 10 serta rehabilitasi anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) huruf c angka 11 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.