Pasal 38
Anggota DPRD mempunyai kewajiban :

a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.    melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c.    mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.    memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.    menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.    menaati tata tertib dan kode etik;
h.    menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i.    menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j.    menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k.    memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.