PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 01 TAHUN 2010
TATA TERTIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, maka Peraturan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 02/DPRD/Tahun 2009 tentang Tata Tertib sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, oleh karenanya perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
2. Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.
5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
6. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
7. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Yogyakarta.
8. Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kota Yogyakarta.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
10. Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
11. Hari adalah hari kerja.
BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKANBAB III PELAKSANAAN HAKBAB IV KEWAJIBAN ANGGOTA DPRDBAB V FRAKSIBAB VI ALAT KELENGKAPAN DPRDBAB VII PERSIDANGAN,RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSANBAB VIII TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAHBAB IX KODE ETIKBAB X LARANGAN DAN SANKSIBAB XI PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU,PENGGANTIAN ANTARWAKTU, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARABAB XII PENYIDIKANBAB XIII PELAKSANAAN KONSULTASIBAB XIV PENERIMAAN PENGADUAN DAN PENYALURAN ASPIRASI MASYARAKATBAB XV PELAKSANAAN TUGAS KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLIBAB XVI KETENTUAN PENUTUP

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






