Selamat Datang di DPRD Kota Yogyakarta, http://www.dprd-jogjakota.go.id

 
OPINI DEWAN
Heri Kurniawan | heri coba kometar nih....
Pengunjung
Hari ini : 117
Minggu Ini : 540
Bulan ini : 3091
Total : 36752
Sejak 1 Januari 2010
SEARCH
NEWSLETTER

Masukkan email Anda untuk mendapatkan informasi terkini

Subscribe
Unsubscribe
 

PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA YOGYAKARTA
NOMOR  01 TAHUN 2010

TENTANG
TATA TERTIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA,

 Menimbang     :   a.    bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, maka Peraturan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 02/DPRD/Tahun 2009 tentang Tata Tertib sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, oleh karenanya perlu dicabut dan diganti;

                            b.    bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta;

 

Mengingat       :  1.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);

2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363);

3.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4389);

4.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5.         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);

6.         Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

 7.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

8.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

9.         Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009  tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

10.     Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1637);

11.     Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432);

12.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan    :        PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.         Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

2.         Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.

3.         Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.

4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.

5.         Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.

6.         Walikota adalah Walikota Yogyakarta.

7.         Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Yogyakarta.

8.         Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kota Yogyakarta.

9.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.

10.        Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

11.        Hari adalah hari kerja.




BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKANBAB III PELAKSANAAN HAKBAB IV KEWAJIBAN ANGGOTA DPRDBAB V FRAKSIBAB VI ALAT KELENGKAPAN DPRDBAB VII PERSIDANGAN,RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSANBAB VIII TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAHBAB IX KODE ETIKBAB X LARANGAN DAN SANKSIBAB XI PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU,PENGGANTIAN ANTARWAKTU, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARABAB XII PENYIDIKANBAB XIII PELAKSANAAN KONSULTASIBAB XIV PENERIMAAN PENGADUAN DAN PENYALURAN ASPIRASI MASYARAKATBAB XV PELAKSANAAN TUGAS KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLIBAB XVI KETENTUAN PENUTUP