NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
KODE ETIK
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 107 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; |
|
|
|
|
|
|
| : | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta;
|
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 859); |
|
|
|
|
|
|
|
| 2. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); |
|
|
|
|
|
|
|
| 3. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); |
|
|
|
|
|
|
|
| 4. | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043); |
|
|
|
|
|
|
|
| 5. | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib;
|
|
|
| 6. | Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17/K/DPRD/2010 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; |
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan | : | PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG KODE ETIK.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.
4. Pimpinan DPRD ialah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
5. Anggota DPRD adalah anggota DPRD Kota Yogyakarta.
6. Kode Etik DPRD adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD.
7. Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
8. Mitra Kerja adalah pihak-pihak baik jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, perseorangan, kelompok, organisasi, badan swasta dan lain-lain yang mempunyai hubungan tugas dengan DPRD.
9. Rapat adalah semua jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
10. Keluarga adalah suami atau istri dan anak.
11. Sanak famili adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan pertalian darah dan semenda sampai tiga derajat ke samping.
12. Perjalanan Dinas adalah perjalanan pimpinan atau anggota untuk kepentingan daerah dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
13. Rahasia adalah sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui pihak lain yang tidak berwenang untuk mengetahuinya sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan/atau non materiil.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penetapan Kode Etik DPRD dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Pasal 3
Kode Etik DPRD bertujuan untuk menjaga martabat, citra, kehormatan dan kredibilitas anggota DPRD serta membantu anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat dan negara.
BAB III
SIKAP DAN PERILAKU SERTA TATA KERJA ANGGOTA DPRD
Bagian Pertama
Sikap dan Perilaku
Pasal 4
Sikap dan perilaku anggota DPRD selama melaksanakan tugasnya :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia;
d. memiliki integritas tinggi dan jujur;
e. menegakkan kebenaran dan keadilan;
f. memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal usul, golongan, dan jenis kelamin;
g. mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota DPRD daripada kegiatan lain di luar tugas dan kewajiban DPRD; dan
h. menaati ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Kerja Anggota DPRD
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota DPRD harus :
a. menunjukkan profesionalisme sebagai anggota DPRD;
b. melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
c. berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja;
d. mengikuti seluruh agenda kerja DPRD, kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan fraksi;
e. menghadiri rapat DPRD secara fisik;
f. bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD;
g. menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum;
h. memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain;
i. melaksanakan perjalanan dinas atas izin tertulis dan/atau penugasan dari pimpinan DPRD, serta berdasarkan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak menyampaikan hasil dari suatu rapat DPRD yang tidak dihadirinya kepada pihak lain; dan
k. tidak membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas, kecuali atas alasan tertentu dan seizin pimpinan DPRD.
Bagian Ketiga
Tata Hubungan DPRD dengan Pemerintah Daerah, Antar Anggota DPRD serta Antara Anggota DPRD dan Pihak Lain.
Pasal 6
Dalam melaksanakan hubungan kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, antar anggota DPRD, serta antar anggota DPRD dan Pihak lain, setiap anggota DPRD senantiasa bersikap :
a. adil ;
b. terbuka;
c. akomodatif;
d. responsif; dan
e. profesional dalam hubungan kemitraan;
f. saling menghormati lembaga DPRD dan lembaga penyelenggara pemerintahan lainnya.
BAB IV
KEHADIRAN, PENYAMPAIAN PENDAPAT, TANGGAPAN, JAWABAN DAN SANGGAHAN
Pasal 7
(1) Anggota DPRD harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
(2) Ketidakhadiran anggota DPRD secara fisik di dalam rapat paripurna dan/atau alat kelengkapan DPRD diberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Alat Kelengkapan dengan disertai alasan.
(3) Ketidakhadiran anggota DPRD secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis tanpa izin Pimpinan Fraksi, merupakan suatu pelanggaran yang dapat diberikan teguran tertulis oleh Pimpinan Fraksi.
(4) Ketidakhadiran anggota DPRD secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat alat kelengkapan tanpa pemberitahuan secara tertulis, Pimpinan alat kelengkapan meminta keterangan kepada Pimpinan Fraksi melalui Pimpinan Dewan.
(5) Ketidakhadiran anggota DPRD secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun dan/atau dalam rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran Kode Etik yang dapat berakibat diberhentikannya sebagai anggota DPRD.
Pasal 8
Setiap Anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan senantiasa memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Pasal 9
(1) Pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan yang disampaikan dalam rapat adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, pimpinan masing-masing alat kelengkapan, atau pimpinan DPRD.
(2) Pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sebagai pernyataan pribadi.
(3) Anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat dilarang menyampaikan hasil rapat dengan mengatasnamakan anggota DPRD kepada pihak lain.
(4) Selama rapat berlangsung setiap anggota DPRD wajib bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban dan memenuhi tatacara rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
(5) Selama rapat berlangsung setiap anggota DPRD tidak diperbolehkan merokok.
(6) Ketentuan larangan merokok sebagaiman dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku sepanjang diizinkan oleh pimpinan rapat.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPRD berpakaian rapi, sopan dan pantas.
BAB V
KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
Pasal 10
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 11
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
BAB VII
KONFLIK KEPENTINGAN
Pasal 12
(1) Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan sesuatu permasalahan, Anggota DPRD harus menyatakan dihadapan seluruh peserta rapat apabila ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai Anggota DPRD.
(2) Anggota DPRD mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan kecuali apabila rapat memutuskan lain karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas.
BAB VIII
RAHASIA
Pasal 13
Anggota DPRD wajib menjaga kerahasiaan yang dipercayakan kepadan

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014






