Kedudukan dan Tugas Pokok
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 8
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris yang secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 9
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan
serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014







