Selamat Datang di DPRD Kota Yogyakarta, http://www.dprd-jogjakota.go.id

 
OPINI DEWAN
Heri Kurniawan | heri coba kometar nih....
Pengunjung
Hari ini : 118
Minggu Ini : 541
Bulan ini : 3092
Total : 36753
Sejak 1 Januari 2010
SEARCH
NEWSLETTER

Masukkan email Anda untuk mendapatkan informasi terkini

Subscribe
Unsubscribe
 
Kedudukan dan Tugas Pokok

Paragraf 1
Kedudukan

Pasal 8
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris yang secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 2
Tugas Pokok

Pasal 9
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan
serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.