Selamat Datang di DPRD Kota Yogyakarta, http://www.dprd-jogjakota.go.id

 
OPINI DEWAN
Heri Kurniawan | heri coba kometar nih....
Pengunjung
Hari ini : 118
Minggu Ini : 541
Bulan ini : 3092
Total : 36753
Sejak 1 Januari 2010
SEARCH
NEWSLETTER

Masukkan email Anda untuk mendapatkan informasi terkini

Subscribe
Unsubscribe
 
Bagian Umum

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bagian Umum
mempunyai rincian tugas :
a. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan ketatausahaan,
kerumah tanggaan dan perlengkapan;
b. menyelenggarakan upaya pemecahan masalah Bagian;
c. mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah Sekretariat;
d. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Bagian;
e. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
menyusun laporan kegiatan Sekretariat;
f. menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Bagian;
g. mengkoordinasikan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Pasal 5
Bagian Umum, terdiri dari :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan urusan ketatausahaan;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan
urusan ketatausahaan;
d. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan
rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Sekretariat DPRD;
e. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan/ penggandaan/
pendistribusian kepada Sekretariat dan Anggota DPRD serta instansi-instansi
maupun lembaga kemasyarakatan lainnya;
f. melaksanakan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD;
g. mengurus dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas DPRD dan
Sekretariat DPRD;
h. mengelola perpustakaan DPRD;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan
sistem dan prosedur, tata hubungan kerja dan permasalahan yang berkaitan
dengan organisasi dan tatalaksana;
j. melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
k. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
(2) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai rincian tugas :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan Sub Bagian;4
c. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan barang-barang
inventaris perlengkapan Sekretariat DPRD;
d. melaksanakan pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan dan pengusulan
penghapusan perlengkapan dan peralatan rumah tangga Sekretariat DPRD;
e. melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang
rapat/pertemuan, telepon dan sarana/ prasarana Sekretariat DPRD;
f. melaksanakan pengaturan, pemeriksaan dan perawatan kendaraan dinas,
tenaga pengemudi, kebutuhan bahan bakar dan perlengkapan surat-surat
kendaraan;
g. melaksanakan pengaturan penjagaan ketertiban dan keamanan kantor serta
rumah dinas Ketua DPRD;
h. melaksanakan penyiapan tempat, perlengkapan gedung untuk penerimaan
tamu DPRD;
i. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian