Selamat Datang di DPRD Kota Yogyakarta, http://www.dprd-jogjakota.go.id

 
OPINI DEWAN
Heri Kurniawan | heri coba kometar nih....
Pengunjung
Hari ini : 118
Minggu Ini : 541
Bulan ini : 3092
Total : 36753
Sejak 1 Januari 2010
SEARCH
NEWSLETTER

Masukkan email Anda untuk mendapatkan informasi terkini

Subscribe
Unsubscribe
 
Bagian Perundangan dan Humas

Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat

Paragraf 1
Fungsi

Pasal 15
Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi
penyelenggaraan penyusunan perundang-undangan dan hubungan masyarakat.

Paragraf 2
Rincian Tugas

Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian
Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan
penyusunan perundang-undangan dan hubungan masyarakat;
b. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi,
monitoring dan pelaporan kegiatan Bagian;
c. menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan
penyusunan perundang-undangan dan hubungan masyarakat.
d. menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Bagian;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
7
Pasal 17
Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat, terdiri dari:
a. Sub Bagian Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.
Pasal 18
(1) Sub Bagian Perundang-undangan, mempunyai rincian tugas:
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan penyusunan perundang-undangan;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk
teknis yang berkaitan dengan penyusunan perundang-undangan;
d. melaksanakan penelaahan aspek teknis yuridis usulan produk-produk hukum
yang diajukan oleh eksekutif;
e. menyiapkan bahan penyusunan draft rancangan produk hukum yang
dikeluarkan oleh DPRD;
f. melaksanakan penelaahan produk-produk hukum Peraturan Daerah dan
perundang-undangan lainnya;
g. menyiapkan bahan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka telaahan
kebijakan;
h. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
(2) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi, mempunyai rincian tugas:
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan hubungan masyarakat dan publikasi;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk
teknis yang berkaitan dengan hubungan masyarakat dan publikasi;
d. melaksanakan koordinasi dan mengatur agenda kegiatan pimpinan DPRD;
e. memfasilitasi peliputan, pendokumentasian dan publikasi kegiatan DPRD;
f. melaksanakan fasilitasi hubungan antara DPRD dan pers;
g. menyiapkan bahan kerja sama dengan pihak-pihak lain;
h. melaksanakan pengelolaan website DPRD;
i. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bagian