Selamat Datang di DPRD Kota Yogyakarta, http://www.dprd-jogjakota.go.id

 
OPINI DEWAN
Heri Kurniawan | heri coba kometar nih....
Pengunjung
Hari ini : 118
Minggu Ini : 541
Bulan ini : 3092
Total : 36753
Sejak 1 Januari 2010
SEARCH
NEWSLETTER

Masukkan email Anda untuk mendapatkan informasi terkini

Subscribe
Unsubscribe
 
Bagian Keuangan

Paragraf 1
Fungsi

Pasal 7
Bagian Keuangan mempunyai fungsi pengelolaan keuangan DPRD.

Paragraf 2
Rincian Tugas

Pasal 8
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian
Keuangan mempunyai rincian tugas:
a. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan;
b. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Bagian;
c. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan upaya pemecahan permasalahan
yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
d. menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Bagian;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Pasal 9
Bagian Keuangan, terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Anggaran;
b. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
Pasal 10
(1) Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Anggaran mempunyai rincian
tugas :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan perencanaan program, evaluasi dan anggaran;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan program,
evaluasi dan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan
anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
5
e. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran DPRD dan Sekretariat
DPRD;
f. melaksanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPRD dan
Sekretariat DPRD;
g. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
(2) Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan mempunyai rincian tugas :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan pembukuan dan pelaporan keuangan;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan
pembukuan dan pelaporan keuangan;
d. melaksanakan pencatatan dokumen anggaran;
e. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyusunan perhitungan
anggaran, realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan;
f. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran secara berkala;
g. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian