Paragraf 1
Fungsi
Pasal 7
Bagian Keuangan mempunyai fungsi pengelolaan keuangan DPRD.
Paragraf 2
Rincian Tugas
Pasal 8
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian
Keuangan mempunyai rincian tugas:
a. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturanPasal 9
perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan;
b. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Bagian;
c. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan upaya pemecahan permasalahan
yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
d. menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Bagian;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Bagian Keuangan, terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Anggaran;Pasal 10
b. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
(1) Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Anggaran mempunyai rincian
tugas :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi(2) Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan mempunyai rincian tugas :
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan perencanaan program, evaluasi dan anggaran;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan program,
evaluasi dan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan
anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
5
e. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran DPRD dan Sekretariat
DPRD;
f. melaksanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPRD dan
Sekretariat DPRD;
g. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan pembukuan dan pelaporan keuangan;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan
pembukuan dan pelaporan keuangan;
d. melaksanakan pencatatan dokumen anggaran;
e. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyusunan perhitungan
anggaran, realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan;
f. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran secara berkala;
g. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014







