Pasal 40 yaitu
(1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi.
(3) DPRD membentuk 4 (empat) Komisi yang terdiri atas:
a. Komisi A : Pemerintahan.
b. Komisi B : Perekonomian dan Keuangan.
c. Komisi C : Pembangunan.
d. Komisi D : Kesejahteraan Rakyat.
(4) Pembidangan masing-masing Komisi :
a. Komisi A, Pemerintahan meliputi bidang/sub bidang : Pertanahan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Sandi, Pemberdayaan Masyarakat, Statistik, Kearsipan, Komunikasi dan Informatika, Perlindungan Masyarakat.
b. Komisi B, Perekonomian dan Keuangan meliputi bidang/sub bidang : Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Pertanian, Penanaman modal, Pariwisata, Administrasi Keuangan Daerah.
c. Komisi C, Pembangunan meliputi bidang/sub bidang : Energi dan Sumber Daya Mineral, Pekerjaan Umum, Perumahan, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Lingkungan Hidup.
d. Komisi D, Kesejahteraan Rakyat, meliputi bidang/sub bidang : Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Sosial, Nakertrans, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan, Ketahanan Pangan, Kebudayaan, Agama.
(5) Jumlah anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diupayakan sama sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang.
(6) Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(7) Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
(8) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan.
(9) Masa tugas Pimpinan Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 41 yaitu
(1) Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(2) Komisi dapat mengusulkan perubahan jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi kepada Badan Musyawarah.
Pasal 42 yaitu
(1) Tugas komisi dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
(2) Tugas komisi dibidang anggaran adalah :
a. melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama dengan mitra kerja Komisi;
b. melakukan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah daerah;
c. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program dan kegiatan SKPD yang menjadi mitra kerja komisi;
d. menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
e. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk bahan akhir penetapan APBD.
(3) Tugas komisi dibidang pengawasan adalah :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBD, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
b. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah; dan
d. membahas dan menindaklanjuti usulan masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Komisi dapat :
a. melakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh SKPD;
b. melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan kepala SKPD yang mewakili instansinya;
c. rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan pihak lain;
d. rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, apabila dipandang perlu, dengan kepala SKPD yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan atas persetujuan Pimpinan DPRD, dan memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan;
e. melakukan kunjungan kerja dalam rangka advokasi atau konsultasi dengan Pemerintah menyangkut suatu permasalahan yang timbul di Daerah berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
f. melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta lembaga terkait sesuai dengan ruang lingkup ketugasannya;
g. melakukan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, konsultasi publik, kunjungan kerja dan/atau konsultasi serta konsinyering untuk penyiapan dan pembahasan rancangan peraturan daerah;
h. rapat Gabungan Komisi apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari satu Komisi;
i. melakukan tugas atas Keputusan Rapat Paripurna dan/atau Badan Musyawarah;
j. menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah; dan
k. mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPRD.
(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), terutama hasil Rapat Kerja dengan Walikota.
(6) Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja Komisi atau rapat kerja gabungan Komisi bersifat mengikat antara DPRD dan Walikota.
Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPRD, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi-komisi DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :
|
KOMISI |
JABATAN |
NAMA ANGGOTA |
FRAKSI |
| A | KETUA/ANGGOTA | CHANG WENDRYANTO, SH. | PDI-P |
| WAKIL KETUA I/ANGGOTA | AUGUSNUR, S.H., SIP | PARTAI GOLKAR | |
| WAKIL KETUA II / ANGGOTA | IGN. SUNARYO PRAYOGO | PARTAI DEMOKRAT | |
| ANGGOTA | ANTONIUS FOKKI ARDIYANTO, SIP | PDI-P | |
|
| DWI SARYONO | PDI-P | |
|
| R. EKO PURNOMO KASBIYANTORO, SH. | PARTAI DEMOKRAT | |
|
| ZULNASRI | PAN | |
|
| BAMBANG ANJAR JALUMURTI, Spi | PKS |
|
KOMISI |
JABATAN |
NAMA ANGGOTA |
FRAKSI |
| B | KETUA/ANGGOTA | MARWOTO HADI, S.H. | PARTAI DEMOKRAT |
| WAKIL KETUA I/ANGGOTA | SUHARYANTO | PDI-P | |
| WAKIL KETUA II / ANGGOTA | R. BAGUS SUMBARJA | PARTAI GOLKAR | |
| ANGGOTA | DWI WAHYU BUDIANTORO | PDI-P | |
|
| ANTON PRABU SEMENDAWAI, SH. | PDIP-P | |
|
| DANANG WAHYU BROTO, SE. | PARTAI DEMOKRAT | |
|
| RIFKI LISTIANTO, SSi. | PAN | |
|
| IDA ARIYANI, S. Hut. | PAN | |
|
| Dra. SRI RETNOWATI | PARTAI GOLKAR | |
|
| ARDIANTO | PKS |
|
KOMISI |
JABATAN |
NAMA ANGGOTA |
FRAKSI |
| C | KETUA/ANGGOTA | M. ZUHRIF HUDAYA, ST. | PKS |
| WAKIL KETUA I/ANGGOTA | BAMBANG SENO BASKORO, ST. | PARTAI GOLKAR | |
| WAKIL KETUA II / ANGGOTA | SUWARTO | PDI-P | |
| ANGGOTA | TATANG SETIAWAN, S.H. | PDI-P | |
|
| CHRISTIANA AGUSTIANI | PDI-P | |
|
| ERVIAN PARMUNADI | PARTAI DEMOKRAT | |
|
| ROBERT SILVANUS DENDENG | PARTAI DEMOKRAT | |
|
| H.M. FURSAN, SE. | PAN | |
|
|
|
|
|
KOMISI |
JABATAN |
NAMA ANGGOTA |
FRAKSI |
| D | KETUA/ANGGOTA | SUJANARKO, S.E. | PDI-P |
| WAKIL KETUA I/ANGGOTA | MUHAMMAD ALI FAHMI, S.E. | PAN | |
| WAKIL KETUA II / ANGGOTA | IR. TONI ARIESTIONO | PARTAI DEMOKRAT | |
| ANGGOTA | Dra. DEWI IRAWATI | PDI-P | |
|
| EMANUEL ARDI PRASETYO, Amd | PDI-P | |
|
| AGUS PRASETIO AS, ST. | PARTAI DEMOKRAT | |
|
| AGUNG ADMODJO | PARTAI DEMOKRAT | |
|
| M. HASAN WIDAGDO NUGROHO | PAN | |
|
| FATCHIYATUL FITRI, S.H. | PARTAI GOLKAR | |
|
| M. SYAFI’I, S. Psi. | PKS | |
|
| M. FAUZAN, S.T. | PKS |



















