Pasal 38 yaitu
(1) Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Pemilihan anggota Badan Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD dan Fraksi.
(3) Badan Musyawarah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
(4) Pimpinan DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah.
(5) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(6) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan Anggota.
Pasal 39 yaitu
(1) Badan Musyawarah bertugas:
a. menyusun rencana kerja DPRD untuk satu tahun sidang yang selanjutnya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD;
b. menetapkan acara DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
c. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang meyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menentukan penanganan penyiapan rancangan peraturan daerah inisiatif, pembahasan rancangan peraturan daerah atau pelaksanaan tugas DPRD lainnya oleh alat kelengkapan DPRD;
f. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPRD;
g. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah; dan
h. memutuskan pilihan mengenai isi catatan rapat apabila timbul perbedaan pendapat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Musyawarah dapat :
a. membicarakan rancangan jadwal acara DPRD sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa persidangan yang diajukan oleh pimpinan DPRD selaku pimpinan Badan Musyawarah;
b. meminta masukan atau usulan dari alat kelengkapan DPRD yang lain terkait dengan penyusunan agenda kerja DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang;
c. menetapkan rancangan jadwal acara DPRD dalam rapat badan Musyawarah yang selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan, fraksi dan seluruh anggota;
d. menyampaikan pendapat secara langsung kepada Pimpinan DPRD;
e. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dalam rapat Badan Musyawarah atau rapat pengganti rapat Badan Musyawarah;
f. menentukan jangka waktu dan/atau memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan peraturan daerah;
g. mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan lainnya, apabila penanganan rancangan peraturan daerah tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. menghentikan penugasan penanganan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna.
i. mengundang pimpinan alat kelengkapan DPRD yang lain dan/atau Anggota yang dipandang perlu serta Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menghadiri Rapat Badan Musyawarah, dan mereka yang diundang itu mempunyai hak bicara;
j. menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah; dan
k. melakukan :
1. rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setiap bulan;
2. rapat dengar pendapat umum atau dialog warga;
3. kunjungan kerja ke DPR RI dan/atau DPRD lainnya sesuai dengan ruang lingkup ketugasannya;
4. konsultasi publik terhadap draft materi rencana kerja DPRD; dan
5. konsinyering/pembahasan materi secara intensif.
Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :
|
JABATAN |
NAMA ANGGOTA |
FRAKSI |
| KETUA/ANGGOTA | HENRY KUNCOROYEKTI, S.H. | PDI-P |
| WAKIL KETUA I / ANGGOTA | RM. SINARBIYAT NUJANAT, S.E. | PARTAI DEMOKRAT |
| WAKIL KETUA II / ANGGOTA | AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE. | PAN |
| SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA | H. NUR AFFANDI, S.H.,M.Hum |
|
| ANGGOTA | 1. ANTONIUS FOKKI ARDIYANTO, SIP | PDI-P |
|
| 2. Dra. DEWI IRAWATI | PDI-P |
|
| 3. CHRISTIANA AGUSTIANI | PDI-P |
|
| 4. R. EKO PURNOMO KASBIYANTORO, S.H. | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 5. AGUS PRASETIO AS, S.T. | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 6. MUHAMMAD ALI FAHMI, S.E. | PAN |
|
| 7. M. SYAFI’I, S. Psi. | PKS |
|
| 8. AUGUSNUR, S.H., SIP | PARTAI GOLKAR |

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014















