Selamat Datang di DPRD Kota Yogyakarta, http://www.dprd-jogjakota.go.id

 
OPINI DEWAN
Heri Kurniawan | heri coba kometar nih....
Pengunjung
Hari ini : 117
Minggu Ini : 540
Bulan ini : 3091
Total : 36752
Sejak 1 Januari 2010
SEARCH
NEWSLETTER

Masukkan email Anda untuk mendapatkan informasi terkini

Subscribe
Unsubscribe
 
ANTONIUS FOKKI ARDIYANTO, SIP
ANTONIUS FOKKI ARDIYANTO, SIP
Fraksi PDIP
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta IV
ARDIANTO
ARDIANTO
Fraksi PKS
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta I
AUGUSNUR, S.H., S. IP.
AUGUSNUR, S.H., S. IP.
Fraksi Partai Golkar
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta I
CHRISTIANA AGUSTIANI
CHRISTIANA AGUSTIANI
Fraksi PDIP
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta III
DRA. DEWI IRAWATI
DRA. DEWI IRAWATI
Fraksi PDIP
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta V
DWI WAHYU BUDIANTORO, SPd.
DWI WAHYU BUDIANTORO, SPd.
Fraksi PDIP
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta V
FATCHIYATUL FITRI, SH.
FATCHIYATUL FITRI, SH.
Fraksi Partai Golkar
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta II
HM. FURSAN, SE.
HM. FURSAN, SE.
Fraksi PAN
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta II
IDA ARIYANI, S. Hut.
IDA ARIYANI, S. Hut.
Fraksi PAN
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta I
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor  02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib, yaitu :

Pasal 38 yaitu
(1)    Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2)    Pemilihan anggota Badan Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD dan Fraksi.
(3)    Badan Musyawarah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
(4)    Pimpinan DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah.
(5)    Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(6)    Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan Anggota.

Pasal 39 yaitu

(1)     Badan Musyawarah bertugas:
a.    menyusun rencana kerja DPRD untuk satu tahun sidang yang selanjutnya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD;
b.    menetapkan acara DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
c.    memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang meyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d.    meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e.    menentukan penanganan penyiapan rancangan peraturan daerah inisiatif, pembahasan rancangan peraturan daerah atau pelaksanaan tugas DPRD lainnya oleh alat kelengkapan DPRD;
f.    mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPRD;
g.    melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah; dan
h.    memutuskan pilihan mengenai isi catatan rapat apabila timbul perbedaan pendapat.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Musyawarah dapat :
a.    membicarakan rancangan jadwal acara DPRD sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa persidangan yang diajukan oleh pimpinan DPRD selaku pimpinan Badan Musyawarah;
b.    meminta masukan atau usulan dari alat kelengkapan DPRD yang lain terkait dengan penyusunan agenda kerja DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang;
c.    menetapkan rancangan jadwal acara DPRD dalam rapat badan Musyawarah yang selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan, fraksi dan seluruh anggota;
d.    menyampaikan pendapat secara langsung kepada Pimpinan DPRD;
e.    meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dalam rapat Badan Musyawarah atau rapat pengganti rapat Badan Musyawarah;
f.    menentukan jangka waktu dan/atau memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan peraturan daerah;
g.    mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan lainnya, apabila penanganan rancangan peraturan daerah tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h.    menghentikan penugasan penanganan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna.
i.    mengundang pimpinan alat kelengkapan DPRD yang lain dan/atau Anggota yang dipandang perlu serta Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menghadiri Rapat Badan Musyawarah, dan mereka yang diundang itu mempunyai hak bicara;
j.    menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah; dan
k.    melakukan :
1.    rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setiap bulan;
2.    rapat dengar pendapat umum atau dialog warga;
3.    kunjungan kerja ke DPR RI dan/atau DPRD lainnya sesuai dengan ruang lingkup ketugasannya;
4.    konsultasi publik terhadap draft materi rencana kerja DPRD; dan
5.    konsinyering/pembahasan materi secara intensif.

Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :

 

JABATAN

 

NAMA ANGGOTA

 

FRAKSI

KETUA/ANGGOTA

HENRY KUNCOROYEKTI, S.H.

PDI-P

WAKIL KETUA I / ANGGOTA

RM. SINARBIYAT NUJANAT, S.E.

PARTAI DEMOKRAT

WAKIL KETUA II / ANGGOTA

AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE.

PAN

SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA

H. NUR AFFANDI, S.H.,M.Hum

 

ANGGOTA

1.    ANTONIUS FOKKI ARDIYANTO, SIP

PDI-P

 

2.    Dra. DEWI IRAWATI

PDI-P

 

3.    CHRISTIANA AGUSTIANI

PDI-P

 

4.    R. EKO PURNOMO KASBIYANTORO, S.H.

PARTAI DEMOKRAT

 

5.    AGUS PRASETIO AS, S.T.

PARTAI DEMOKRAT

 

6.    MUHAMMAD ALI FAHMI, S.E.

PAN

 

7.    M. SYAFI’I, S. Psi.

PKS

 

8.    AUGUSNUR, S.H., SIP

PARTAI GOLKAR