Pasal 43 yaitu
Badan Legislasi dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Pasal 44 yaitu
(1) DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(3) Penggantian anggota Badan Legislasi dapat dilakukan oleh Fraksinya, apabila anggota Badan Legislasi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
(4) Sekretariat DPRD membantu pelaksanaan tugas Badan Legislasi.
Pasal 45 yaitu
(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi.
(3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD, setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
(4) Pembagian tugas anggota dan Pimpinan Badan Legislasi diatur sendiri oleh Pimpinan Badan Legislasi berdasarkan tugas Badan Legislasi.
(5) Dalam hal Pimpinan Badan Legislasi Daerah berhalangan tetap, penggantian Pimpinan Badan Legislasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(6) Pimpinan Badan Legislasi Daerah tidak dapat dirangkap dengan Pimpinan alat kelengkapan DPRD lainnya.
Pasal 46 yaitu
(1) Badan Legislasi bertugas:
a. menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat;
b. mengkoordinasi penyusunan program legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
c. menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e. memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
f. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
h. memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah usulan masyarakat yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
i. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Legislasi dapat:
a. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui pimpinan DPRD;
b. memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan Komisi yang terkait mengenai penyusunan program dan urutan prioritas pembahasan rancangan peraturan daerah untuk satu masa keanggotaan DPRD dan setiap tahun anggaran;
c. memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah atau Komisi yang terkait, berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi peraturan daerah;
d. melakukan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan konsultasi publik serta konsinyering untuk penyiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
e. melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta lembaga terkait sesuai dengan ruang lingkup ketugasannya;
f. menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah; dan
g. mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPRD.
Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :
| JABATAN | NAMA ANGGOTA | FRAKSI |
| KETUA | ZULNASRI | PAN |
| WAKIL KETUA I /ANGGOTA | FATCHIYATUL FITRI, S.H. | PARTAI GOLKAR |
| WAKIL KETUA II/ANGGOTA | ANTONIUS FOKKI ARDIYANTO, SIP | PDI-P |
| ANGGOTA | 1. ANTON PRABU SEMENDAWAI, S.H. | PDI-P |
|
| 2. DWI WAHYU BUDIANTORO, S.Pd. | PDI-P |
|
| 3. CHANG WENDRYANTO, S.H. | PDI-P |
|
| 4. TATANG SETIAWAN, S.H. | PDI-P |
|
| 5. R. EKO PURNOMO KASBIYANTORO, S.H. | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 6. MARWOTO HADI, S.H. | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 7. Ign. PRAYOGO SUNARYO | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 8. AGUNG ATMODJO | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 9. MUHAMMAD ALI FAHMI, S.E. | PAN |
|
| 10. IDA ARIYANI, S. Hut. | PAN |
|
| 11. M. FAUZAN, S.T. | PKS |
|
| 12. BAMBANG ANJAR JALUMURTI, SPi. | PKS |
|
| 13. BAMBANG SENO BASKORO, S.T. | PARTAI GOLKAR |

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014















