Selamat Datang di DPRD Kota Yogyakarta, http://www.dprd-jogjakota.go.id

 
OPINI DEWAN
Heri Kurniawan | heri coba kometar nih....
Pengunjung
Hari ini : 117
Minggu Ini : 540
Bulan ini : 3091
Total : 36752
Sejak 1 Januari 2010
SEARCH
NEWSLETTER

Masukkan email Anda untuk mendapatkan informasi terkini

Subscribe
Unsubscribe
 
ARDIANTO
ARDIANTO
Fraksi PKS
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta I
DANANG WAHYU BROTO, SE.
DANANG WAHYU BROTO, SE.
Fraksi Partai Demokrat
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta I
HM. FURSAN, SE.
HM. FURSAN, SE.
Fraksi PAN
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta II
R. BAGUS SUMBARJA
R. BAGUS SUMBARJA
Fraksi Partai Golkar
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta III
SUHARYANTO
SUHARYANTO
Fraksi PDIP
Daerah Pemilihan:
Kota Yogyakarta I
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor  02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib  :

Pasal 51 yaitu

(1)    Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(2)    Anggota Badan Kehormatan DPRD berjumlah 5 (lima) orang.
(3)    Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4)    Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
(5)    Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
(6)    Keanggotaan Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun dan dapat diusulkan kembali melalui fraksinya.
(7)    Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

Pasal 52 yaitu

Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a.    Menyusun Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
b.    mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan, sesuai dengan Kode Etik DPRD;
c.    meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta sumpah/janji;
d.    melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD;
e.    menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD; dan
f.    menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD.

Pasal 53 yaitu

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Badan Kehormatan dapat :
a.    memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b.    meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain;
c.    mengadakan kunjungan kerja/studi banding ke daerah lain sebagai referensi terhadap permasalahan yang ada di Badan Kehormatan;
d.    mengadakan Rapat Kerja,Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum baik atas permintaan Badan Kehormatan atau permintaan pihak lain, dan konsultasi publik;
e.    melakukan konsinyering guna penyusunan Peraturan DPRD;
f.    melakukan kerja sama dengan lembaga lain; dan
menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah
 

Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :

JABATAN

 NAMA

 FRAKSI

 KETUA

 

 DANANG WAHYU BROTO, S.E

 PARTAI DEMOKRAT

 WAKIL KETUA

 ARDIANTO

 PAN

 1.          ANGGOTA

 SUHARYANTO

 PDI-P

 2.          ANGGOTA

H.M. FURSAN, S.E.

 PKS

 3.          ANGGOTA

R. BAGUS SUMBARJA

 

 PARTAI GOLKAR