Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib :
Pasal 51 yaitu
(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
(5) Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
(6) Keanggotaan Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun dan dapat diusulkan kembali melalui fraksinya.
(7) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
Pasal 52 yaitu
Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a. Menyusun Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
b. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan, sesuai dengan Kode Etik DPRD;
c. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta sumpah/janji;
d. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD;
e. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD; dan
f. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD.
Pasal 53 yaitu
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Badan Kehormatan dapat :
a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain;
c. mengadakan kunjungan kerja/studi banding ke daerah lain sebagai referensi terhadap permasalahan yang ada di Badan Kehormatan;
d. mengadakan Rapat Kerja,Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum baik atas permintaan Badan Kehormatan atau permintaan pihak lain, dan konsultasi publik;
e. melakukan konsinyering guna penyusunan Peraturan DPRD;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga lain; dan
menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah
Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :
Pasal 51 yaitu
(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
(5) Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
(6) Keanggotaan Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun dan dapat diusulkan kembali melalui fraksinya.
(7) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
Pasal 52 yaitu
Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a. Menyusun Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
b. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan, sesuai dengan Kode Etik DPRD;
c. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta sumpah/janji;
d. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD;
e. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD; dan
f. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan anggota DPRD dan masyarakat melalui pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD.
Pasal 53 yaitu
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Badan Kehormatan dapat :
a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain;
c. mengadakan kunjungan kerja/studi banding ke daerah lain sebagai referensi terhadap permasalahan yang ada di Badan Kehormatan;
d. mengadakan Rapat Kerja,Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum baik atas permintaan Badan Kehormatan atau permintaan pihak lain, dan konsultasi publik;
e. melakukan konsinyering guna penyusunan Peraturan DPRD;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga lain; dan
menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah
Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :
| JABATAN | NAMA | FRAKSI |
| KETUA
| DANANG WAHYU BROTO, S.E | PARTAI DEMOKRAT |
| WAKIL KETUA | ARDIANTO | PAN |
| 1. ANGGOTA | SUHARYANTO | PDI-P |
| 2. ANGGOTA | H.M. FURSAN, S.E. | PKS |
| 3. ANGGOTA | R. BAGUS SUMBARJA
| PARTAI GOLKAR |

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014











