Pasal 47 yaitu
Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
Pasal 48 yaitu
(1) DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.
(2) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur komisi dan unsur fraksi.
Pasal 49 yaitu
(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(3) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.
Pasal 50 yaitu
(1) Badan Anggaran bertugas:
a. membahas bersama Walikota yang diwakili oleh SKPD untuk menentukan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut pendapatan dan belanja daerah secara umum serta prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun usulan anggaran;
b. menetapkan pendapatan daerah bersama Walikota dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
c. membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama Walikota yang dapat diwakili oleh SKPD dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Walikota mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD;
d. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD;
e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD;
f. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
g. melakukan pembahasan laporan keuangan Walikota dan pelaksanaan APBD termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Anggaran dapat:
a. mengadakan Rapat Kerja dengan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
b. mengadakan konsultasi dengan Pemerintah Daerah;
c. mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum baik atas permintaan Badan Anggaran atau permintaan pihak lain, dan konsultasi publik;
d. mengadakan konsultasi kepada Pemerintah menyangkut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
e. melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lainnya serta lembaga terkait sesuai dengan ruang lingkup ketugasannya;
f. mengadakan konsinyering guna pembahasan KUA dan PPAS, serta penyusunan, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang anggaran pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dapat digunakan oleh Badan Anggaran pada masa keanggotaan berikutnya; dan
h. menyampaikan rencana kerja tahun anggaran berikutnya kepada pimpinan DPRD untuk dibahas oleh Badan Musyawarah.
i. Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.
Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :
| JABATAN | NAMA ANGGOTA | FRAKSI |
| KETUA/ ANGGOTA | AGUS PRASETIO AS, S.T. | PARTAI DEMOKRAT |
| WAKIL KETUA/ ANGGOTA | TATANG SETIAWAN, S.H. | PDI-P |
| WAKIL KETUA/ ANGGOTA | H.M. FURSAN, S.E. | PAN |
| ANGGOTA | 1. EMANUEL ARDI PRASETYA, AMd | PDI-P |
|
| 2. SUHARYANTO | PDI-P |
|
| 3. DWI SARYONO | PDI-P |
|
| 4. HENRY KUNCOROYEKTI, S.H. | PDI-P |
|
| 5. DWI WAHYU BUDIANTORO, S.Pd. | PDI-P |
|
| 6. SUWARTO | PDI-P |
|
| 7. SUJANARKO, S.E. | PDI-P |
|
| 8. RM. SINARBIYAT NUJANAT, S.E. | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 9. DANANG WAHYU BROTO, S.E. | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 10. Ir. TONI ARIESTIONO | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 11. ROBERT SILVANUS DENDENG | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 12. ERVIAN PARMUNADI | PARTAI DEMOKRAT |
|
| 13. AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, S.E. | PAN |
|
| 14. RIFKI LISTIANTO, S. Si. | PAN |
|
| 15. M. HASAN WIDAGDO | PAN |
|
| 16. M. ZUHRIF HUDAYA, S.T. | PKS |
|
| 17. M. SYAFI’I, S. Psi. | PKS |
|
| 18. ARDIANTO | PKS |
|
| 19. BAMBANG SENO BASKORO, S.T. | PARTAI GOLKAR |
|
| 20. Dra. SRI RETNOWATI | PARTAI GOLKAR |
|
| 21. FATCHIYATUL FITRI, S.H. | PARTAI GOLKAR |

HENRY KUNCOROYEKTI, SH |
Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat memiliki kopentensi kuat sebagai pusat unggulan dalam membangun generasi penerus berkarakter pemimpin masa depan
AGUNG DAMAR KUSUMANDARU, SE |
Komitmen Ketua DPRD Kota Yogya periode 2009-2014















