Program perencanaan pembentukan Peraturan Daaerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 disusun berdasarkan Program Legislasi Daerah  (Prolegda) Tahun 2011. Daftar Raperda yang akan dibahas pada tahun 2011, berdasarkan Prolegda Tahun 2011 yang ditetapkan dengan Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta, adalah sebagai berikut :

 

1.    Usaha Mikro Kecil dan Menengah

2.    Pajak Bumi dan Bangunan

3.    Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

4.    Retribusi Perizinan Tertentu

5.    Izin Mendirikan Bangunan

6.    Pengelolaan Lingkungan Hidup

7.    Retribusi Jasa Usaha

8.    Pengelolaan Barang Milik Daerah

9.    Retribusi Jasa Umum

10. Rencana Detai Tata Ruang Kota

 

Daftar Raperda yang masuk Prolegda tersebut belum termasuk Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Tahun Anggaran 2011, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.

 

 

Raperda-raperda yang sudah dibahas dan sudah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota adalah sebagai berikut :

 

1.    Pajak Daerah

2.    PBB Perkotaan

3.    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010

4.    UMKM

5.    Penaggulangan Bencana Daerah

6.    Perubahan APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2011

7.    Penyelenggaraan Pelayanan Publik

8.    APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012

 

Sedangkan beberapa Raperda yang sampai dengan saat ini sedang dalam proses pembahasan adalah sebagai berikut :

 

1.    Retribusi Perizinan tertentu

2.    IMB

3.    Pengelolaan Lingkungan Hidup

4.    Retribusi Jasa Usaha

5.    Retribusi Jasa Umum.