Mendorong Partisipasi Warga Dalam Proses Murenbang Kota Jogja

Oleh : Chang Wendryanto, SH (Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta)

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Yogyakarta merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan kedua Undang-undang ini, Daerah wajib menyusun Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tata cara penyusunan rencana pembangunan ditetapkan dengan peraturan Daerah sehingga mengikat semua pihak. Berdasarkan hal itulah, maka pada tahun 2006, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Di dalam Peraturan Daerah tersebut, dipaparkan mengenai ruang lingkup tahapan perencanaan pembangunan, yang dimulai dari proses musyawarah perencanaan pembangunan sampai dengan penetapan dokumen perencanaan.

Dalam proses perencanaan pembangunan Kota Yogyakarta,  penting sekali adanya partisipasi warga. Partisipasi warga difahami sebagai proses, cara  dan sarana bagi warga, terutama kaum marginal untuk turut aktif terlibat dan ikut mengendalikan sumberdaya (alokasinya) yang berpengaruh langsung dalam kehidupan mereka.

Partisipasi memungkinkan warga masyarakat terutama masyarakat marginal dapat berdialektika secara jernih dalam proses Musrenbang. Sehingga ketika hasil dari Musrenbang ini hadir dalam bentuk suatu kebijakan dan anggaran publik, masyarakat bisa menerimanya dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalani praktik sosialnya.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam partisipasi ini adalah voice (suara), access (akses), dan control (kontrol). Ketiga prinsip partisipasi ini merupakan pijakan untuk menjalankan partisipasi secara subtantif bukan sekedar partisipasi prosedural.

Berkaitan dengan hal tersebut, partisipasi juga menjadi kata kunci dalam proses penyunan anggaran publik. Sebagaimana kita pahami bersama bahwasannya APBD ataupun APBN adalah dokumen yang mencatat aliran dana masyarakat (publik) yang dikelola pemerintah, oleh karenanya disebut sebagai Anggaran Publik , di mana pada dasarnya dana yang dikelola oleh pemerintah tersebut bersumber dari Pajak, Retribusi atau pungutan yang dibayarkan oleh warga sebagai warga negara kepada negara.

Dengan demikian karena berasal dari dana masyarakat sudah seharusnya dana tersebut digunakan atau diperuntukkan untuk kepentingan atau kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan warga atau dengan kata lain dalam konteks perencanaan dan penganggaran pembangunan berlaku adagium solus populist supremalex ( kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi). Sehingga partisipasi aktif warga adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar, karena sejatinya merekalah penerima manfaat secara langsung yang berhak atas anggaran publik tersebut.